ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM SILATURAHIM ALUMNI “UTAMA”
BAB SATU
SASARAN DAN SARANA
Pasal 1 : Sasaran
Sasaran dalam mencapai tujuan organisasi di lakukan melalui usaha yang keras untuk mewujudkan manusia-manusia muslim yang jujur dan bertanggung jawab serta berakhlaqul karimah kepada Keluarga dan lingkungannya. Sasaran organisasi terbagi ke dalam Divisi Keagamaan, Divisi Ekonomi dan Humas.
Pasal 2 : Divisi Keagamaan
1. Terjaganya kelangsungan Agama Islam dalam bentuk yang asli dan ber kesinambungan khususnya dalam lingkup organisasi dan umumnya di luar organisasi.
2. Terbentuknya kepribadian islam yang kuat yang menjadiakan mereka t manusia yang berani menghadapi tantangan zaman.
Pasal 3 : Divisi Ekonomi dan Sosial
1. Terbentuknya jiwa berwira usaha untuk menjadikan keluarga yang mandiri dan sejahtera
2. Memanfaatkan potensi yang di miliki untuk membantu keluarga dan lingkunganya.
Pasal 4 : Divisi Humas
1. Mendayagunakan kemampuan anggota dalam menjadikan layanan informasi
2. Menjadikan sumber daya manusia yang mampu merekrut dan mempererat silahtuhrahim.
Pasal 5 : Sasaran dan Prasarana
Dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi di gunakan cara dan sarana yang tidak bertentangan dengan norma hokum dan agama,antara lain :
1. Menggunakan sarana dialogis dengan pihak intern maupun pihak-pihak ekstern yang perkepentingan untuk kemaslahatan bersama.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
BAB DUA
KEANGGOTAAN
Pasal 6 : Syarat Keanggotaan
1. Warga Negara Indonesia,laki-laki maupun perempuan
2. Berstatus alumni dan kelluarga UTAMA
3. Setuju dengan tujuan-tujuan organisasi
4. Berakhlqul karimah
5. Mengajukan permohonan menjadi anggota organisasi kepada secretariat.
6. Melaksanakan dan disiplin terhadap kewajiban-kewajib yang di amanahkan.
Pasal 7 : Jenis-Jenis Keanggotaan
1. Anggota pemula : yaitu mereka yang telah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota organisasi yanga di atur / di catat oleh sekretariat
2. Anggota madya : yaitu mereka yang tercatat dalam keanggotaan organisasi dan telah lulus pelatihan
3. Anggota kehormatan : yaitu mereka yang berjasa kepada organisasi dan di kokohkan dalam majelis syuro
Pasal 8 : Hak-hak Anggota
1. Hak-hak anggota Pemula :
a. Ikut dalam acara-acara resmi organisasi
b. Memperoleh kartu anggota
2. Hak-hak anggota Madya :
a. Ikut dalam acara-acara resmi organisasi
b. Ikut dalam pelatihan tingkat selanjutnya
c. Memberikan usul dan saran baik di minta maupun tidak.
3. Hak-hak anggota kehormatan :
a. Ikut dalam acara-acara resmi organisasi
b. Memberikan usul dan saran baik di minta maupun tidak.
Pasal 9 : Kewajiban Anggota
1. Menjaga niat yang ikhlas
2. Menjadi teladan bagi lingkungan
3. Menjadi nilai-nilai kejujuran , pengorbanan, dan kebenaran yang universal
4. Membiasakan Musyawarah
5. Bersilatuhrahmi
6. Komitmen dengan pertemuan-pertemuan dan program yang di tetapkan
7. Secara teratur membayar uang bulanan
Pasal 10 : Gugurnya Keanggotaan
1. Mengundurkan diri atau di berhentikan
2. Meninggal dunia
3. Pemberhentian anggota tidak di benarkan kecuali dengan keputusan Dewan pimpinan Organisasi dan atas persetujuan serta rekomendasi Majelis Syuro di karenakan hal-hal berikut :
a. Tidak memenuhi kewajiban anggota atau salah satu syarat ke anggotaan
b. Hal-hal yang dianggap ssebagai alasan uantuk memberhentikannya sesuai hikum yang berlaku di lingkungan organisasi
BAB TIGA
MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 11 : Musyawarah
Musyawarah adalah Forum Pengambilan Keputusan
Pasal 12 : Peserta Musyawarah Organisasi
1. Musyawarah organisasi di selenggarakan satu kali dalam dua tahun dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Anggota musyawarah organisasi
b. Para anggota Dewan pimpinan organisasi
c. Para anggota Majelis syuro
2. Majelis Syuro berhak menambah jumlah peserta musyawarah organisasi yang di perlukan, misalnya para tokoh dan pakar di bidang tertentu.
Pasal 13 : Tugas Musyawarah Organisasi
Musyawarah Organisasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi dalam tugas sebagai berikut :
1. Memilih dan menetapkan serta memperhatikan keanggotaan Majelis Syuro
2. Memperhatikan keanggotaan dewan pimpinan organisasi
Pasal 14 : Penyelenggaraan Musyawarah Organisasi
1. Musyawarah Organisasi di selenggarakan dengan membentuk ke panitiaan oleh Majelis Syuro yang setidak tidaknya terdiri dari :
a. Seorang ketua berasal dari anggota Majelis syuro
b. Seorang sekretaris berasal dart anggota dewan pimpinan organisasi
c. Dan beberapa anggota
2. Musyawarah Organisasi / istimewah di hadiri oleh mayoritas anggota dan apabila yang hadir tidak mencapai forum maka dapat di tunda 30 hari selanjutnya dengan jumlah tidak kurang dari 3/4 anggotanya,apabila tidak hadir juga, berlaku ketentuan AD.
3. Undangan harus di terima anggota 10 hari sebelumnya dengan di lampirkan susunan acaranya.
BAB EMPAT
MAJELIS SYURO
Pasal 15 : Anggota Majelis Syuro
1. Anggota Majelis Syuro sebanyak banyaknya 7 orang,dengan syarat keanggotaannya sebagai berikut :
a. Usia tidak kurang dari 20 tahun
b. Telah menjadi anggota
c. Berkelakuan baik
d. Melaksanakan asas dan tujuan organisasi
e. Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota
f. Mengetahui hukum-hukum syari’ah
g. Amanah dan berwibawa
2. Jika ada anggota majelis Syuro berhalangan, maka Majelis Syuro berhak mengesahkan keputusannya.
3. Majelis Syuro berhak mengangkaat orang-orang yang di butuhkan organisasi, terdiri dari para ahli sebagai anggota tidak tetap dengan catatan tambahan itu tidak lebih dari 10% jumlah anggota.
Pasal 16 : Tugas Majelis Syuro
1. Memilih dan menetapkan ketua,wakil,dan sekretaris Majelis Syuro
2. Memilih dan menetapkan ketua Dewan Pimpinan Organisasi
3. Bertanggung jawab menyusun tujuan-tujuan Organisasi, keputusan-keputusan, dan rekomendasi Musyawarah organisasi
4. Menetapkan,mengawasi, dan mengefaluasi pelaksanaan langkah-langkah kerja tahuanan Dewan Pimpinan Organisasi
5. Mengampil sikap tegah dalam hal pencemaran nama baik,kritik,pengaduan dan tuntutan-tuntutan yang berkaitan dengan organisasasi
6. Apabila masa kerja Majelis syuro telah habis kemudian trjadi situasi yang tidak memungkinkan terselenggaranya Musyawarah Organisasi untuk memilih Majelis yang baru,maka majelis tersebut masih tetap dianggap berlaku hingga berakhirnya situasi
7. Selain hal-hal yang disyaratkan AD/ART atau hal yang bersifat darurat maka keputusan-keputusan Majelis Syuro di keluarkan dengan mayoritas yang hadir, jika jumlah suara sama maka diskusi di ulangi kembali dan pengmbilankeputusan juga di ulang. Apabila terjadi sama kembali maka yang di putuskan adalah pihak dimana ketua Majelis Syuro berada.
Disusun dan sahkan di :
Jakarta, 18 Shafar 1431 / 24 Januari 2010
Ketua, Sekretaris,
R i f k i Natalia
Ketua Majelis Syuro,
Panggih Waluyo
Kamis, 01 Juli 2010
Anggaran Dasar
Bismillaahirrohmaanirrohiim
ANGGARAN DASAR
FORUM SILATUHRAHIM ALUMNI “UTAMA”
MUQADDIMAH
Segala puji bagi Allah subhana wata’ala atas segala karunia dan nikmat-Nya kepada seluruh makhluq di alam ini. Tidak ada satupun makhluq-Nya yang terlewat dari pengawasan dan rahmat Allah subhana wata’ala. Sholawat dan salam teriring kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam, suri tauladan umat manusia, yang telah menyabarkan risalah Islam di muka bumi ini.
Manusia diciptakan oleh Allah subhana wata’ala dalam bentuk sebaik-baiknya. Dan sebagai bekal hidup di dunia ini, Allah subhana wata’ala memberikan potensi akal, jasad dan ruh kepada manusia. Hanya manusia yang mampu mengembangkan potensi diri itulah yang akan selamat pada kehidupan dunia dan akhirat.
Namun pada kenyataannya, di saat menjalani kesibukan rutinitas, kita sering melupakan hal yang sebenarnya menjadi sebuah kewajiban dari Allah ta’ala yakni untuk senantiasa menyambung silaturahim dan menjalin komunikasi sesama muslim. Oleh sebab tersebut, maka diperlukan sebuah wadah sebagai wasilahnya. Dengan harapan juga agar mampu mensinergikan seluruh potensi para anggota silaturahim, sehingga selain menjadi sarana silaturahim juga mampu bermanfaat bagi orang lain sebagai wujud nyata bahwa Islam memang “Rahmatan lil ‘Alamin”.
BAB SATU
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1, Nama
Organisasi ini bernama Forum Silatuhrahim Alumni “Utama” (Universitas Tama Jagakarsa selanjutnya disebut Utama) atau disebut Forsila Utama
Pasal 2, Waktu
Forsila Utama didirikan pada tanggal 24 Oktober 2009 sampai waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
Forsila Utama berkedudukan di Jakarta Selatan
BAB III
ASAS , SUMBER NILAI DAN LAMBANG
Pasal 4
Forsila Utama berasaskan Islam.
Pasal 5
Sumber nilai Forsila Utama adalah Al-Quran, Sunnah dan Ijma para Ulama
Pasal 6
Forsila berlambangkan sebuah segi delapan dengan dasar warna biru muda yang berisikan huruf fa’ namun hampir membentuk lingkaran yang terlihat ditulis oleh sebuah pena, tepat di bawahnya ada dua tangan yang sedang berjabatan.
Penjelasan :
1. Segi delapan melambangkan adanya kebaikan yang disebarkan ke seluruh penjuru dunia sebagai wujud rahmatan lil ‘alamin.
2. Dasar warna biru langit menandakan ketinggian cita-cita atau visi dan misi
3. Huruf fa’ sebagai identitas bahwa wadah ini merupakan sebuah forum silaturahim, bentuknya yang hampir melingkar mirip seorang ibu yang sedang memeluk anaknya, menunjukkan rasa mengayomi seluruh anggotanya.
4. Pena menunjukkan bahwa kegiatan di dalam silaturahim Forsila tidak terlepas dari dasar keilmuan atau keilmiahan dari Allah Yang Maha Esa.
5. Jabat tangan menandakan kuatnya ukhuwah di antara anggota sebagai penopang seluruh kegiatan di dalamnya.
BAB IV
SASARAN
Pasal 5
Sasaran Forsila Utama adalah alumni dan keluarga alumni Utama.
BAB V
TUJUAN
Pasal 6
Sebagai wadah silaturahim yang berperan dalam pembinaan alumni serta keluarga alumni Utama menuju perbaikan.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Setiap Alumni dan keluarga Alumni “UTAMA“ dapat menjadi anggota organisasi
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Organisasi ini adalah sebagai berikut :
1. Musyawarah Organisasi
2. Majelis Syuro
3. Dewan Pimpinan Organisasi.
Pasal 9, Musyawarah organisasi
Musyawarah Organisasi adalah lembaga kekuasaan tertinggi organisasi dengan wewenang mengangkat dan memberhentikan anggota Majelis syuro dan menerima pertanggungjawaban dan memperhatikan Dewan Pimpinan Organisasi.
Pasal 10, Anggota Majelis Syuro
Majelis Syuro adalah lembaga tertinggi organisasi yang terdiri dari 7 orang yang di pilih oleh Musyawarah Organisasi.
Pasal 11, Tugas majelis Syuro
1. Majelis Syuro bertanggung jawab membuat dan menetapkan tujuan-tujuan organisasi keputusan-keputusan,dan rekomendasi Musyawarah Organisasi.
2. Memilih dan menetapkan Dewan pimpinan Organisasi.
Pasal 12, Masa Jabatan
1. Masa jabatan Majelis Syuro adalah 2 (dua) tahun.
2. Masa jabatan Majelis Syuro adalah 2 (dua) priode dan sesudah itu tidak dapat di pilih kembali.
Pasal 13, Anggota Dewan Pimpinan Organisasi
Dewan Pimpinan Organisasi adalah lembaga tinggi organisasi yang sekurang-kurangnya beranggotakan sebagai berikut :
1. Seorang Ketua
2. Seorang Sekretaris
3. Seorang Bendahara
4. Bidang-bidang yang dianggap perlu.
Pasal 14, Tugas Dewan Pimpinan organisasi
Dewan Pimpinan organisasi adalah unit kepemimpinan organisasi pada tingkat pusat yang bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan organisasi.
Pasal 15, Masa Jabatan
1. Masa Jabatan Dewan pimpinan Organisasi adalah selama 2 (dua) tahun
2. Masa Jabatan Ketua adalah 2 (dua) priode dan setelah itu tidak dapat di pilih kembali.
BAB IX
HUBUNGAN ANTAR STRUKTUR
Pasal 16, Hubungan Antar Struktur
Hubungan antar lembaga di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN
Pasal 17, Sumber Keuangan
Keuangan organisasi ini terdiri dari sumber-sumber berikut :
1. Iuran rutin anggota
2. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat Keuntungan investasi dan kegiatan-kegiatan ekonomi organisasi.
BAB XI
PERATURAN UMUM DAN KONVERSI
Pasal 18, Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar organisasi sebagai berikut ;
1. Permintaan perubahan berikut alasan alasannya di ajukan kepada Majelis Syuro untuk menilai kelayakannya sebelum di agendakan dalam Musyawarah dalam Organisasi.
2. Perubahan dianggap sah bila di setujui oleh dua per tiga anggota Musyawarah Organisasi yang hadir.
Pasal 19, Hubungan Dan Kerja Sama Organisasi
1. Organisasi menjalin hubungan dan kerja sama secara baik dengan berbagai pihak di luar maupun dalam lingkup organisasi
2. Majelis Syuro memberikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Organisasi dalam hal menjalin dan atau memutuskan hubungan kerja sama dengan organisasi lain.
Pasal 20, Pembubaran Organisasi
1. Organisasi hanya dapat di bubarkan oleh Musyawarah Organisasi yang di adakan untuk keperluan itu dan disetujui oleh Majelis Syuro.
2. Musyawarah Organisasi tersebut adalah sah apabila di hadiri sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah peserta yang berhak hadir dalam acara itu, sedangkan keputusannya dianggap sah apabila di setujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempata jumlah suara yang hadir.
3. Apabila terjadi pembubaran maka hak milik organisasi di hibahkan kepada Badan-Badan Sosial Islam yang di lakukan oleh panitia pembubaran organisasi yang di bentuk oleh Musyawarah Organisasi.
BAB XII
ATURAN PENUTUP
Pasal 21, Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
1. Hal-hal yang belum di tetapkan dalam Anggaran Dasar di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjabaran atas anggaran Dasar yang di rekomendasikan oleh Majelis Syuro.
Pasal 22, Tentang Pengesahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya di sahkan oleh Majelis Syuro, dan berlaku sejak tanggal 24 Januari 2010 hingga Musyawarah Organisasi pertama, yang untuk selanjutnya disempurnakan dan di sahkan dalam Badan Pimpinan Organisasi.
Disusun dan sahkan di :
Jakarta, 18 Shafar 1431 / 24 Januari 2010
Ketua, Sekretaris,
R i f k i Natalia
Ketua Majelis Syuro,
Panggih Waluyo
ANGGARAN DASAR
FORUM SILATUHRAHIM ALUMNI “UTAMA”
MUQADDIMAH
Segala puji bagi Allah subhana wata’ala atas segala karunia dan nikmat-Nya kepada seluruh makhluq di alam ini. Tidak ada satupun makhluq-Nya yang terlewat dari pengawasan dan rahmat Allah subhana wata’ala. Sholawat dan salam teriring kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam, suri tauladan umat manusia, yang telah menyabarkan risalah Islam di muka bumi ini.
Manusia diciptakan oleh Allah subhana wata’ala dalam bentuk sebaik-baiknya. Dan sebagai bekal hidup di dunia ini, Allah subhana wata’ala memberikan potensi akal, jasad dan ruh kepada manusia. Hanya manusia yang mampu mengembangkan potensi diri itulah yang akan selamat pada kehidupan dunia dan akhirat.
Namun pada kenyataannya, di saat menjalani kesibukan rutinitas, kita sering melupakan hal yang sebenarnya menjadi sebuah kewajiban dari Allah ta’ala yakni untuk senantiasa menyambung silaturahim dan menjalin komunikasi sesama muslim. Oleh sebab tersebut, maka diperlukan sebuah wadah sebagai wasilahnya. Dengan harapan juga agar mampu mensinergikan seluruh potensi para anggota silaturahim, sehingga selain menjadi sarana silaturahim juga mampu bermanfaat bagi orang lain sebagai wujud nyata bahwa Islam memang “Rahmatan lil ‘Alamin”.
BAB SATU
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1, Nama
Organisasi ini bernama Forum Silatuhrahim Alumni “Utama” (Universitas Tama Jagakarsa selanjutnya disebut Utama) atau disebut Forsila Utama
Pasal 2, Waktu
Forsila Utama didirikan pada tanggal 24 Oktober 2009 sampai waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
Forsila Utama berkedudukan di Jakarta Selatan
BAB III
ASAS , SUMBER NILAI DAN LAMBANG
Pasal 4
Forsila Utama berasaskan Islam.
Pasal 5
Sumber nilai Forsila Utama adalah Al-Quran, Sunnah dan Ijma para Ulama
Pasal 6
Forsila berlambangkan sebuah segi delapan dengan dasar warna biru muda yang berisikan huruf fa’ namun hampir membentuk lingkaran yang terlihat ditulis oleh sebuah pena, tepat di bawahnya ada dua tangan yang sedang berjabatan.
Penjelasan :
1. Segi delapan melambangkan adanya kebaikan yang disebarkan ke seluruh penjuru dunia sebagai wujud rahmatan lil ‘alamin.
2. Dasar warna biru langit menandakan ketinggian cita-cita atau visi dan misi
3. Huruf fa’ sebagai identitas bahwa wadah ini merupakan sebuah forum silaturahim, bentuknya yang hampir melingkar mirip seorang ibu yang sedang memeluk anaknya, menunjukkan rasa mengayomi seluruh anggotanya.
4. Pena menunjukkan bahwa kegiatan di dalam silaturahim Forsila tidak terlepas dari dasar keilmuan atau keilmiahan dari Allah Yang Maha Esa.
5. Jabat tangan menandakan kuatnya ukhuwah di antara anggota sebagai penopang seluruh kegiatan di dalamnya.
BAB IV
SASARAN
Pasal 5
Sasaran Forsila Utama adalah alumni dan keluarga alumni Utama.
BAB V
TUJUAN
Pasal 6
Sebagai wadah silaturahim yang berperan dalam pembinaan alumni serta keluarga alumni Utama menuju perbaikan.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Setiap Alumni dan keluarga Alumni “UTAMA“ dapat menjadi anggota organisasi
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Organisasi ini adalah sebagai berikut :
1. Musyawarah Organisasi
2. Majelis Syuro
3. Dewan Pimpinan Organisasi.
Pasal 9, Musyawarah organisasi
Musyawarah Organisasi adalah lembaga kekuasaan tertinggi organisasi dengan wewenang mengangkat dan memberhentikan anggota Majelis syuro dan menerima pertanggungjawaban dan memperhatikan Dewan Pimpinan Organisasi.
Pasal 10, Anggota Majelis Syuro
Majelis Syuro adalah lembaga tertinggi organisasi yang terdiri dari 7 orang yang di pilih oleh Musyawarah Organisasi.
Pasal 11, Tugas majelis Syuro
1. Majelis Syuro bertanggung jawab membuat dan menetapkan tujuan-tujuan organisasi keputusan-keputusan,dan rekomendasi Musyawarah Organisasi.
2. Memilih dan menetapkan Dewan pimpinan Organisasi.
Pasal 12, Masa Jabatan
1. Masa jabatan Majelis Syuro adalah 2 (dua) tahun.
2. Masa jabatan Majelis Syuro adalah 2 (dua) priode dan sesudah itu tidak dapat di pilih kembali.
Pasal 13, Anggota Dewan Pimpinan Organisasi
Dewan Pimpinan Organisasi adalah lembaga tinggi organisasi yang sekurang-kurangnya beranggotakan sebagai berikut :
1. Seorang Ketua
2. Seorang Sekretaris
3. Seorang Bendahara
4. Bidang-bidang yang dianggap perlu.
Pasal 14, Tugas Dewan Pimpinan organisasi
Dewan Pimpinan organisasi adalah unit kepemimpinan organisasi pada tingkat pusat yang bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan organisasi.
Pasal 15, Masa Jabatan
1. Masa Jabatan Dewan pimpinan Organisasi adalah selama 2 (dua) tahun
2. Masa Jabatan Ketua adalah 2 (dua) priode dan setelah itu tidak dapat di pilih kembali.
BAB IX
HUBUNGAN ANTAR STRUKTUR
Pasal 16, Hubungan Antar Struktur
Hubungan antar lembaga di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN
Pasal 17, Sumber Keuangan
Keuangan organisasi ini terdiri dari sumber-sumber berikut :
1. Iuran rutin anggota
2. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat Keuntungan investasi dan kegiatan-kegiatan ekonomi organisasi.
BAB XI
PERATURAN UMUM DAN KONVERSI
Pasal 18, Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar organisasi sebagai berikut ;
1. Permintaan perubahan berikut alasan alasannya di ajukan kepada Majelis Syuro untuk menilai kelayakannya sebelum di agendakan dalam Musyawarah dalam Organisasi.
2. Perubahan dianggap sah bila di setujui oleh dua per tiga anggota Musyawarah Organisasi yang hadir.
Pasal 19, Hubungan Dan Kerja Sama Organisasi
1. Organisasi menjalin hubungan dan kerja sama secara baik dengan berbagai pihak di luar maupun dalam lingkup organisasi
2. Majelis Syuro memberikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Organisasi dalam hal menjalin dan atau memutuskan hubungan kerja sama dengan organisasi lain.
Pasal 20, Pembubaran Organisasi
1. Organisasi hanya dapat di bubarkan oleh Musyawarah Organisasi yang di adakan untuk keperluan itu dan disetujui oleh Majelis Syuro.
2. Musyawarah Organisasi tersebut adalah sah apabila di hadiri sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah peserta yang berhak hadir dalam acara itu, sedangkan keputusannya dianggap sah apabila di setujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempata jumlah suara yang hadir.
3. Apabila terjadi pembubaran maka hak milik organisasi di hibahkan kepada Badan-Badan Sosial Islam yang di lakukan oleh panitia pembubaran organisasi yang di bentuk oleh Musyawarah Organisasi.
BAB XII
ATURAN PENUTUP
Pasal 21, Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
1. Hal-hal yang belum di tetapkan dalam Anggaran Dasar di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjabaran atas anggaran Dasar yang di rekomendasikan oleh Majelis Syuro.
Pasal 22, Tentang Pengesahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya di sahkan oleh Majelis Syuro, dan berlaku sejak tanggal 24 Januari 2010 hingga Musyawarah Organisasi pertama, yang untuk selanjutnya disempurnakan dan di sahkan dalam Badan Pimpinan Organisasi.
Disusun dan sahkan di :
Jakarta, 18 Shafar 1431 / 24 Januari 2010
Ketua, Sekretaris,
R i f k i Natalia
Ketua Majelis Syuro,
Panggih Waluyo
Langganan:
Postingan (Atom)