ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM SILATURAHIM ALUMNI “UTAMA”
BAB SATU
SASARAN DAN SARANA
Pasal 1 : Sasaran
Sasaran dalam mencapai tujuan organisasi di lakukan melalui usaha yang keras untuk mewujudkan manusia-manusia muslim yang jujur dan bertanggung jawab serta berakhlaqul karimah kepada Keluarga dan lingkungannya. Sasaran organisasi terbagi ke dalam Divisi Keagamaan, Divisi Ekonomi dan Humas.
Pasal 2 : Divisi Keagamaan
1. Terjaganya kelangsungan Agama Islam dalam bentuk yang asli dan ber kesinambungan khususnya dalam lingkup organisasi dan umumnya di luar organisasi.
2. Terbentuknya kepribadian islam yang kuat yang menjadiakan mereka t manusia yang berani menghadapi tantangan zaman.
Pasal 3 : Divisi Ekonomi dan Sosial
1. Terbentuknya jiwa berwira usaha untuk menjadikan keluarga yang mandiri dan sejahtera
2. Memanfaatkan potensi yang di miliki untuk membantu keluarga dan lingkunganya.
Pasal 4 : Divisi Humas
1. Mendayagunakan kemampuan anggota dalam menjadikan layanan informasi
2. Menjadikan sumber daya manusia yang mampu merekrut dan mempererat silahtuhrahim.
Pasal 5 : Sasaran dan Prasarana
Dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi di gunakan cara dan sarana yang tidak bertentangan dengan norma hokum dan agama,antara lain :
1. Menggunakan sarana dialogis dengan pihak intern maupun pihak-pihak ekstern yang perkepentingan untuk kemaslahatan bersama.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
BAB DUA
KEANGGOTAAN
Pasal 6 : Syarat Keanggotaan
1. Warga Negara Indonesia,laki-laki maupun perempuan
2. Berstatus alumni dan kelluarga UTAMA
3. Setuju dengan tujuan-tujuan organisasi
4. Berakhlqul karimah
5. Mengajukan permohonan menjadi anggota organisasi kepada secretariat.
6. Melaksanakan dan disiplin terhadap kewajiban-kewajib yang di amanahkan.
Pasal 7 : Jenis-Jenis Keanggotaan
1. Anggota pemula : yaitu mereka yang telah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota organisasi yanga di atur / di catat oleh sekretariat
2. Anggota madya : yaitu mereka yang tercatat dalam keanggotaan organisasi dan telah lulus pelatihan
3. Anggota kehormatan : yaitu mereka yang berjasa kepada organisasi dan di kokohkan dalam majelis syuro
Pasal 8 : Hak-hak Anggota
1. Hak-hak anggota Pemula :
a. Ikut dalam acara-acara resmi organisasi
b. Memperoleh kartu anggota
2. Hak-hak anggota Madya :
a. Ikut dalam acara-acara resmi organisasi
b. Ikut dalam pelatihan tingkat selanjutnya
c. Memberikan usul dan saran baik di minta maupun tidak.
3. Hak-hak anggota kehormatan :
a. Ikut dalam acara-acara resmi organisasi
b. Memberikan usul dan saran baik di minta maupun tidak.
Pasal 9 : Kewajiban Anggota
1. Menjaga niat yang ikhlas
2. Menjadi teladan bagi lingkungan
3. Menjadi nilai-nilai kejujuran , pengorbanan, dan kebenaran yang universal
4. Membiasakan Musyawarah
5. Bersilatuhrahmi
6. Komitmen dengan pertemuan-pertemuan dan program yang di tetapkan
7. Secara teratur membayar uang bulanan
Pasal 10 : Gugurnya Keanggotaan
1. Mengundurkan diri atau di berhentikan
2. Meninggal dunia
3. Pemberhentian anggota tidak di benarkan kecuali dengan keputusan Dewan pimpinan Organisasi dan atas persetujuan serta rekomendasi Majelis Syuro di karenakan hal-hal berikut :
a. Tidak memenuhi kewajiban anggota atau salah satu syarat ke anggotaan
b. Hal-hal yang dianggap ssebagai alasan uantuk memberhentikannya sesuai hikum yang berlaku di lingkungan organisasi
BAB TIGA
MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 11 : Musyawarah
Musyawarah adalah Forum Pengambilan Keputusan
Pasal 12 : Peserta Musyawarah Organisasi
1. Musyawarah organisasi di selenggarakan satu kali dalam dua tahun dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Anggota musyawarah organisasi
b. Para anggota Dewan pimpinan organisasi
c. Para anggota Majelis syuro
2. Majelis Syuro berhak menambah jumlah peserta musyawarah organisasi yang di perlukan, misalnya para tokoh dan pakar di bidang tertentu.
Pasal 13 : Tugas Musyawarah Organisasi
Musyawarah Organisasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi dalam tugas sebagai berikut :
1. Memilih dan menetapkan serta memperhatikan keanggotaan Majelis Syuro
2. Memperhatikan keanggotaan dewan pimpinan organisasi
Pasal 14 : Penyelenggaraan Musyawarah Organisasi
1. Musyawarah Organisasi di selenggarakan dengan membentuk ke panitiaan oleh Majelis Syuro yang setidak tidaknya terdiri dari :
a. Seorang ketua berasal dari anggota Majelis syuro
b. Seorang sekretaris berasal dart anggota dewan pimpinan organisasi
c. Dan beberapa anggota
2. Musyawarah Organisasi / istimewah di hadiri oleh mayoritas anggota dan apabila yang hadir tidak mencapai forum maka dapat di tunda 30 hari selanjutnya dengan jumlah tidak kurang dari 3/4 anggotanya,apabila tidak hadir juga, berlaku ketentuan AD.
3. Undangan harus di terima anggota 10 hari sebelumnya dengan di lampirkan susunan acaranya.
BAB EMPAT
MAJELIS SYURO
Pasal 15 : Anggota Majelis Syuro
1. Anggota Majelis Syuro sebanyak banyaknya 7 orang,dengan syarat keanggotaannya sebagai berikut :
a. Usia tidak kurang dari 20 tahun
b. Telah menjadi anggota
c. Berkelakuan baik
d. Melaksanakan asas dan tujuan organisasi
e. Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota
f. Mengetahui hukum-hukum syari’ah
g. Amanah dan berwibawa
2. Jika ada anggota majelis Syuro berhalangan, maka Majelis Syuro berhak mengesahkan keputusannya.
3. Majelis Syuro berhak mengangkaat orang-orang yang di butuhkan organisasi, terdiri dari para ahli sebagai anggota tidak tetap dengan catatan tambahan itu tidak lebih dari 10% jumlah anggota.
Pasal 16 : Tugas Majelis Syuro
1. Memilih dan menetapkan ketua,wakil,dan sekretaris Majelis Syuro
2. Memilih dan menetapkan ketua Dewan Pimpinan Organisasi
3. Bertanggung jawab menyusun tujuan-tujuan Organisasi, keputusan-keputusan, dan rekomendasi Musyawarah organisasi
4. Menetapkan,mengawasi, dan mengefaluasi pelaksanaan langkah-langkah kerja tahuanan Dewan Pimpinan Organisasi
5. Mengampil sikap tegah dalam hal pencemaran nama baik,kritik,pengaduan dan tuntutan-tuntutan yang berkaitan dengan organisasasi
6. Apabila masa kerja Majelis syuro telah habis kemudian trjadi situasi yang tidak memungkinkan terselenggaranya Musyawarah Organisasi untuk memilih Majelis yang baru,maka majelis tersebut masih tetap dianggap berlaku hingga berakhirnya situasi
7. Selain hal-hal yang disyaratkan AD/ART atau hal yang bersifat darurat maka keputusan-keputusan Majelis Syuro di keluarkan dengan mayoritas yang hadir, jika jumlah suara sama maka diskusi di ulangi kembali dan pengmbilankeputusan juga di ulang. Apabila terjadi sama kembali maka yang di putuskan adalah pihak dimana ketua Majelis Syuro berada.
Disusun dan sahkan di :
Jakarta, 18 Shafar 1431 / 24 Januari 2010
Ketua, Sekretaris,
R i f k i Natalia
Ketua Majelis Syuro,
Panggih Waluyo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar