Bismillaahirrohmaanirrohiim
ANGGARAN DASAR
FORUM SILATUHRAHIM ALUMNI “UTAMA”
MUQADDIMAH
Segala puji bagi Allah subhana wata’ala atas segala karunia dan nikmat-Nya kepada seluruh makhluq di alam ini. Tidak ada satupun makhluq-Nya yang terlewat dari pengawasan dan rahmat Allah subhana wata’ala. Sholawat dan salam teriring kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam, suri tauladan umat manusia, yang telah menyabarkan risalah Islam di muka bumi ini.
Manusia diciptakan oleh Allah subhana wata’ala dalam bentuk sebaik-baiknya. Dan sebagai bekal hidup di dunia ini, Allah subhana wata’ala memberikan potensi akal, jasad dan ruh kepada manusia. Hanya manusia yang mampu mengembangkan potensi diri itulah yang akan selamat pada kehidupan dunia dan akhirat.
Namun pada kenyataannya, di saat menjalani kesibukan rutinitas, kita sering melupakan hal yang sebenarnya menjadi sebuah kewajiban dari Allah ta’ala yakni untuk senantiasa menyambung silaturahim dan menjalin komunikasi sesama muslim. Oleh sebab tersebut, maka diperlukan sebuah wadah sebagai wasilahnya. Dengan harapan juga agar mampu mensinergikan seluruh potensi para anggota silaturahim, sehingga selain menjadi sarana silaturahim juga mampu bermanfaat bagi orang lain sebagai wujud nyata bahwa Islam memang “Rahmatan lil ‘Alamin”.
BAB SATU
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1, Nama
Organisasi ini bernama Forum Silatuhrahim Alumni “Utama” (Universitas Tama Jagakarsa selanjutnya disebut Utama) atau disebut Forsila Utama
Pasal 2, Waktu
Forsila Utama didirikan pada tanggal 24 Oktober 2009 sampai waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
Forsila Utama berkedudukan di Jakarta Selatan
BAB III
ASAS , SUMBER NILAI DAN LAMBANG
Pasal 4
Forsila Utama berasaskan Islam.
Pasal 5
Sumber nilai Forsila Utama adalah Al-Quran, Sunnah dan Ijma para Ulama
Pasal 6
Forsila berlambangkan sebuah segi delapan dengan dasar warna biru muda yang berisikan huruf fa’ namun hampir membentuk lingkaran yang terlihat ditulis oleh sebuah pena, tepat di bawahnya ada dua tangan yang sedang berjabatan.
Penjelasan :
1. Segi delapan melambangkan adanya kebaikan yang disebarkan ke seluruh penjuru dunia sebagai wujud rahmatan lil ‘alamin.
2. Dasar warna biru langit menandakan ketinggian cita-cita atau visi dan misi
3. Huruf fa’ sebagai identitas bahwa wadah ini merupakan sebuah forum silaturahim, bentuknya yang hampir melingkar mirip seorang ibu yang sedang memeluk anaknya, menunjukkan rasa mengayomi seluruh anggotanya.
4. Pena menunjukkan bahwa kegiatan di dalam silaturahim Forsila tidak terlepas dari dasar keilmuan atau keilmiahan dari Allah Yang Maha Esa.
5. Jabat tangan menandakan kuatnya ukhuwah di antara anggota sebagai penopang seluruh kegiatan di dalamnya.
BAB IV
SASARAN
Pasal 5
Sasaran Forsila Utama adalah alumni dan keluarga alumni Utama.
BAB V
TUJUAN
Pasal 6
Sebagai wadah silaturahim yang berperan dalam pembinaan alumni serta keluarga alumni Utama menuju perbaikan.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Setiap Alumni dan keluarga Alumni “UTAMA“ dapat menjadi anggota organisasi
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Organisasi ini adalah sebagai berikut :
1. Musyawarah Organisasi
2. Majelis Syuro
3. Dewan Pimpinan Organisasi.
Pasal 9, Musyawarah organisasi
Musyawarah Organisasi adalah lembaga kekuasaan tertinggi organisasi dengan wewenang mengangkat dan memberhentikan anggota Majelis syuro dan menerima pertanggungjawaban dan memperhatikan Dewan Pimpinan Organisasi.
Pasal 10, Anggota Majelis Syuro
Majelis Syuro adalah lembaga tertinggi organisasi yang terdiri dari 7 orang yang di pilih oleh Musyawarah Organisasi.
Pasal 11, Tugas majelis Syuro
1. Majelis Syuro bertanggung jawab membuat dan menetapkan tujuan-tujuan organisasi keputusan-keputusan,dan rekomendasi Musyawarah Organisasi.
2. Memilih dan menetapkan Dewan pimpinan Organisasi.
Pasal 12, Masa Jabatan
1. Masa jabatan Majelis Syuro adalah 2 (dua) tahun.
2. Masa jabatan Majelis Syuro adalah 2 (dua) priode dan sesudah itu tidak dapat di pilih kembali.
Pasal 13, Anggota Dewan Pimpinan Organisasi
Dewan Pimpinan Organisasi adalah lembaga tinggi organisasi yang sekurang-kurangnya beranggotakan sebagai berikut :
1. Seorang Ketua
2. Seorang Sekretaris
3. Seorang Bendahara
4. Bidang-bidang yang dianggap perlu.
Pasal 14, Tugas Dewan Pimpinan organisasi
Dewan Pimpinan organisasi adalah unit kepemimpinan organisasi pada tingkat pusat yang bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan organisasi.
Pasal 15, Masa Jabatan
1. Masa Jabatan Dewan pimpinan Organisasi adalah selama 2 (dua) tahun
2. Masa Jabatan Ketua adalah 2 (dua) priode dan setelah itu tidak dapat di pilih kembali.
BAB IX
HUBUNGAN ANTAR STRUKTUR
Pasal 16, Hubungan Antar Struktur
Hubungan antar lembaga di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN
Pasal 17, Sumber Keuangan
Keuangan organisasi ini terdiri dari sumber-sumber berikut :
1. Iuran rutin anggota
2. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat Keuntungan investasi dan kegiatan-kegiatan ekonomi organisasi.
BAB XI
PERATURAN UMUM DAN KONVERSI
Pasal 18, Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar organisasi sebagai berikut ;
1. Permintaan perubahan berikut alasan alasannya di ajukan kepada Majelis Syuro untuk menilai kelayakannya sebelum di agendakan dalam Musyawarah dalam Organisasi.
2. Perubahan dianggap sah bila di setujui oleh dua per tiga anggota Musyawarah Organisasi yang hadir.
Pasal 19, Hubungan Dan Kerja Sama Organisasi
1. Organisasi menjalin hubungan dan kerja sama secara baik dengan berbagai pihak di luar maupun dalam lingkup organisasi
2. Majelis Syuro memberikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Organisasi dalam hal menjalin dan atau memutuskan hubungan kerja sama dengan organisasi lain.
Pasal 20, Pembubaran Organisasi
1. Organisasi hanya dapat di bubarkan oleh Musyawarah Organisasi yang di adakan untuk keperluan itu dan disetujui oleh Majelis Syuro.
2. Musyawarah Organisasi tersebut adalah sah apabila di hadiri sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah peserta yang berhak hadir dalam acara itu, sedangkan keputusannya dianggap sah apabila di setujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempata jumlah suara yang hadir.
3. Apabila terjadi pembubaran maka hak milik organisasi di hibahkan kepada Badan-Badan Sosial Islam yang di lakukan oleh panitia pembubaran organisasi yang di bentuk oleh Musyawarah Organisasi.
BAB XII
ATURAN PENUTUP
Pasal 21, Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
1. Hal-hal yang belum di tetapkan dalam Anggaran Dasar di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjabaran atas anggaran Dasar yang di rekomendasikan oleh Majelis Syuro.
Pasal 22, Tentang Pengesahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya di sahkan oleh Majelis Syuro, dan berlaku sejak tanggal 24 Januari 2010 hingga Musyawarah Organisasi pertama, yang untuk selanjutnya disempurnakan dan di sahkan dalam Badan Pimpinan Organisasi.
Disusun dan sahkan di :
Jakarta, 18 Shafar 1431 / 24 Januari 2010
Ketua, Sekretaris,
R i f k i Natalia
Ketua Majelis Syuro,
Panggih Waluyo
Subhanallah
BalasHapusOrang - orang yang berkumpul dalam kebaikan dan saling menjaga ukhuwah seolah - olah mendapatkan lingkungan yang islami dan penuh kasih sayang. seperti berada dalam surga kecil didunia, karena jarang sekali ada perkataan yang kotor dan pikiran kosong.